Hari ini, Kamis tanggal 17 September 2020 Pemerintah Desa Gondang membagikan BLT-DD tahap 4. Bertempat di Pendopo Balai Desa Gondang sebanyak 30 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). "Di saat pandemi Covid-19 ini kita tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Yaitu menggunakan masker dan jaga jarak" Kata Kepala Desa Gondang yang hadir mengikuti pembagian BLT tahap 4 ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa:
- masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
- besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
- besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
- Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus.